Suara minor dari pulau Jawa kepada Bupati Lembata (Eliazer Yentji Sunur.)
Mash Chandra S Leki
Saya mahasiswa NTT Nusa Tenggara Timur Atas Nama Mash Chandra S Leki yang sekarang berada di kota Bandung mengutuk kerasa kepada Bupati lembata bapak Yance atas kelabilannya berdemokrasi di dalam Negara Indonesia.
Ada beberapa poin penting yang saya tulis untuk bapak bupati Lembata:
1. Atas nama Bapak Bupati Lembata Eliazer Yentji Sunur.
belum faham tentang isi dan tujuan dari demonstrasi. Budaya demonstrasi atau unjuk rasa sering kali terjadi di kehidupan sosial masyarakat, khususnya di lingkungan mahasiswa. Tak heran jika dalam setahun ada beberapa hal yang harus didemokan. Demonstrasi dilakukan biasanya karena kurang adilnya suatu kebijakan bagi masyarakat yang dikeluarkan atau diputuskan oleh pemerintah, sehingga perlu diprotes atau dikaji ulang supaya masyarakat merasa keadilan atas kebijakan tersebut.
demo merupakan tindakan protes atau tidak setuju dengan adanya suatu sistem. Demo kerap dijadikan sebagai sarana untuk menyuarakan aspirasi masyarakat, agar didengar oleh sasaran demonstrasi tersebut seperti, pemerintah atau petinggi perusahaan dan lain sebagainya.
Tujuan demo yaitu sebagai bentuk perlawanan atas ketidakadilan. Biasanya, demonstrasi itu seperti menyuarakan kegelisahan yang dihadapi oleh masyarakat. Faktornya yaitu kekecewaan atas kebijakan pemerintah, dengan apa yang telah atau akan diputuskan oleh pemerintah yang tidak adil untuk masyarakat,” Ucap Mash Chandra S Leki,Jurusan : ILMU HUKUM
Universitas Islam Nusantara (UNINUS) BANDUNG.
SEMESTER VIII
2. Bapak juga harus tau bahwa kebebasan berpendapat itupun sudah di atur dalam konstitusi negara lalu di muat dalam pasal 28, yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan di depan umum.
Sudah jelas kebebasan berpendapat dan berekspresi untuk berbagai jenis gagasan di Tanah Air dilindungi oleh konstitusi.
Sesuai amanat Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia, termasuk di dalamnya kebebasan berpendapat dan berekspresi, adalah tanggung jawab negara.
maka kami berpedoman pada Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum (“UU 9/1998”), pada Pasal 1 angka 1 menjelaskan: “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Kemudian Pasal 1 angka 2, menyebutkan: “Di muka umum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang”. Sehingga berdasarkan bunyi rumusan tersebut dapat dikatakan, walaupun kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara termasuk mengkritik pemerintah, namun hal harus dapat dipertanggung jawabkan sesuai aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Konstitusi, manyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”. Berikut ini adalah menyampaikan pendapat dimuka umum termasuk mengkritik pemerintah yang diatur menurut aturan hukum: Bentuk Unjuk Rasa/Demo Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan : a. unjuk rasa atau demonstrasi; b. pawai; c. rapat umum; dan atau d. mimbar bebas. Jadi, demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum. Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Penyampaian pendapat di muka umum tersebut dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali: a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional; b. pada hari besar nasional. Perlu diketahui, pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
3. Sebenarnya bapak selaku pimpinan tidak harus labil apalagi cengeng ketika rakyat mengkritisi dalam bentuk aliansi, harusnya bapak mengapresiasi lalu berlaku adil dan tetap mengayomi agar reputasi bapak sebagai pimpinan di kabupaten Lembata itu akan tetap terjaga.
4. Jika sampai bapak melapurkan bahwa ada oknum yang menyebut bapak itu tidak jelas agama nya, maka saya pastikan tidak ada dalih yang bisa menghukumnya, sebab mereka mengkritisi atas nama masyarakat yang hadir di dalam aliansi tersebut, dan bukan individu yang mengkritisi.
5. Mengkritisi itupun mengatasnamakan bapak sebagai pemerintah tertinggi, mau dengan kata kata yang kasar tetap harus legowo, terima dan itu bukan mengkritisi bapak selaku keluarga, tapi bapak selaku pemerintah yang menjabat selaku pimpinan di kabupaten Lembata.
6. Jika bapa tidak faham tentang hukum maka belajarlah yang banyak agar jangan gagal faham tentang dalih yang mencoreng nama baik bapa itu.
7. Ketika ada oknum yang menyampaikan aspirasi itupun dalam bentuk aliansi. Bila perlu bapak selaku pimpinan mau di caci maki harus mampu untuk di terima.
8. Mereka mencaci itupun karena bapa selaku pimpinan yang mana dalam setiap masukan yang di balut dalam argumentatif harus di terima dengan baik dan jangan bertindak sebagai otoriter.
9. Sebanyak aspirasi dari teman teman aliansi pada saat itu, apakah bapak terima ataukah tidak, sehingga di kritisi dengan satu kalimat saja bapak langsung baper.
10. Secara pribadi saya menjas bapak bahwa bapak tidak mengingat apa apa saja poin penting yang di lontarkan oleh teman teman aliansi
11. Jika bapak berani melapurkan saudara kami, maka pemuda mahasiswa Nusa Tenggara Timur yang ada di pulau Jawa dan khususnya kota Bandung akan meneriakan bapak di DKI JAKARTA tentang otoriter bapak yang melapurkan rakyatnya di polres Lembata, ketika di kritisi dalam bentuk aliansi.
12. Saya pribadi juga mengutuk sekali lagi kepada bapak, jangan sekali kali bermacam macam dengan rakyat. Karena di atas dari kekuasaan adalah rakyat, dan rakyat adalah di atas dari segalanya dalam bernegara.
13. Kalau masih baper dengan kritikan mendingan undurkan diri dari jabatannya (bupati), sebab kedewasaan berdemokrasi belum ada. Padahal suda dua periode menjadi bupati Lembata.
14. Jika saudara kami di penjarakan maka jabatan bapak juga kami tuntut untuk di copotkan.
#bupatilembata@EliazerYentjiSunur.
#infonegeri
#infolembata
#infodaerah
Suara minor dari pulau Jawa kepada Bupati Lembata.
Terimakasih
Terimakasih sudah mewakili suara kami.
BalasHapusGood bless
Terlalu api2 sahabat saya yang satu inii..
BalasHapusAkuii benar weee😊😊😊😊😊😊
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusHidup ini tidak lepas dari namanya perjuangan. Jangan menyerah kawan, ayo kerahkan kekuatan kita bersama untuk menunjukkan bahwa marwah mahasiswa masih ada dan masih diperhitungkan.
BalasHapusHidup Mahasiswa✊